Gelar Bapem Perda, DPRD Tebo Setujui Pemekaran 15 Desa di 5 Kecamatan - Portal Media Online

11 Februari, 2022

Gelar Bapem Perda, DPRD Tebo Setujui Pemekaran 15 Desa di 5 Kecamatan

DPTD Tebo gelar Bapem Perda, Setujui Pemekaran 15 Desa di 5 Kecamatan

TEBO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo hari ini menggelar Badan Pemusyawaratan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Tahun Anggaran 2022 di ruang Banggar Gedung DPRD Tebo, Senin (21/02/2022)
 
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapem Perda DPRD Tebo dan dihadiri Wakil Pimpinan DPRD Tebo Syamsu Rizal, bersama Dinas PMD, Bagian hukum setda Tebo, bagian pemerintahan Setda Tebo, Camat Tebo Tengah, Lurah Tebing Tinggi dan undangan lainnya.

Inilah 4 poin dari Rapat Bapem Perda :
(1) Seluruh anggota Bapem Perda DPRD Kabupaten Tebo menyetujui Pemekaran desa yang berjumlah 15 desa di 5 Kecamatan dalam Kabupaten Tebo.

(2) Seluruh anggota Bapem Perda DPRD Kabupaten tebo menyetujui pemekaran desa di kecamatan Rimbo Ulu, tentang pembentukan Desa Mekar Sari, Wana Arum, Wana Mulya, Damai Makmur, Suka Jaya, dan Desa Sido Mulyo.

(3) Agar Dinas PMD menyiapkan Nota Dinas usulan pengangaran untuk pemekaran desa, untuk tahun anggaran 2022.

(4) Seluruh anggota Bapem Perda DPRD Kabupaten Tebo menyetujui pemekaran Kelurahan Tebo Raya dan Kelurahan Tebo Baru di wilayah Kecamatan Tebo Tengah dalam Kabupaten Tebo.

Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal menyebutkan, bahwa kegiatan Rapat hari ini, sudah disepakati oleh seluruh anggota Bapem Perda dan pihak terkait, Camat, Lurah, Dinas PMD, Bagian hukum, dan pemerintahan menyetujui 15 desa yang akan pemekarkan serta Kelurahan Tebing Tinggi juga pemekaran menjadi, Kelurahan Tebo Baru dan Kelurahan Tebo Raya.

“Ini semua sudah dijalani sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku. Tinggal menunggu pengesahan melalui evaluasi ke Provinsi, kemudian di undangkan,”terang Syamsu Rizal.

Dikatakan, mengenai tapal batas desa, juga sudah clear peta desa yang sudah ada, jumlah penduduknya juga sudah lengkap, tidak ada lagi permasalahan administrasi dan yang lainnya.

Pengesahannya tinggal menunggu Rapat Paripurna saja lagi, hasil Rapat Bapem Perda nanti akan diajukan di Rapat Paripurna, kalau sudah disahkan di Paripurna baru nanti akan diajukan. ke Provinsi,

“Ini semua kita lakukan bertujuan untuk kemajuan daerah dan masyarakat kita, kalau daerah kita berkembang berarti daerah kita makin maju, “tutupnya. 

Advetorial

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda