Soal Upah Buruh yang Dicicil, Perindag-Naker Bakal Panggil PT Tebo Indah - Portal Media Online

20 Juli, 2022

Soal Upah Buruh yang Dicicil, Perindag-Naker Bakal Panggil PT Tebo Indah

 

Kabid Naker Perindag Tebo, Ali Bato

TEBO-Bayar upah karyawan dicicil perindag-naker Kabupaten Tebo layangkan surat pemanggilan kepada PT Tebo Indah, surat pemanggilan dilayangkan pada rabu (20/7/2022).

Kabid Tenaga kerja Ali Bato mengatakan  Surat pemanggilan dilayangkan untuk menindak lanjuti atas laporan serikat pekerja (SPSI) di PT Tebo Indah untuk melakukan klarifikasi atas laporan upah yang dicicil.

Diakuinya dirinya sudah diberi kabar Oleh Human Resource Development (HRD), bahwa upah yang belum dibayar akan dilunasi hari ini oleh perusahaan 

"sisa gaji akan di Transfer ke rekening pekerja masing-masing hari ini," kata Ali bato.

Namun demikian pihaknya akan tetap melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan untuk dapat hadir Besok Kamis (21/7/2022) untuk menjelaskan alasan ataupun klarifikasi secara detail penyebab gaji karyawan itu dicicil.

"Kita tetap merujuk pada Peraturan pemerintah 36 tahun 2021 tentang pengupahan hal itu tidak diperbolehkan," ujar ali Bato.

Diberitakan sebelum PT Tebo Indah membayar gaji karyawan dengan cara di cicil hanya dibayarkan (75 persen) pada bulan juni dan kembali membayarkan sisanya hanya (15 persen) dari (25 persen) gaji yang telah ditetapkan.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda