Digelar di Lapangan, Sidang Sengketa Ruko 44 Pasar Sarinah Hakim Melihat Pembuktian - Portal Media Online

13 September, 2022

Digelar di Lapangan, Sidang Sengketa Ruko 44 Pasar Sarinah Hakim Melihat Pembuktian

Hakim PTUN Jambi menggelar sidang di tempat, untuk melihat pembuktianterkait sengketa ruko 44 di pasar Sarinah Rimbo Bujang

TEBO- Gugatan Sengketa ruko 44 pintu Pasar Sarina Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, antara penyewa dan Pemkab Tebo masih berlanjut bahkan hari ini dilaksakan sidang ditempat Selasa (13/9/2022).

Sidang ditempat ini bertujuan untuk mengetahui lokasi yang mana saja ruko yang dipermasalahkan. 

Saat sidang ditempat Ketua Majelis Hakim Persidangan hadir kelokasi atas permintaan penggugat yang mana yang jadi persoalan yang disebut-sebut melawan hukum.

Penggugat mendalilkan perkara  tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Hakim Menyatakan Setelah dilakukan sidang ditempat nantinya diagendakan akan dilakukan putusan dalam bulan ini.

Ery Elvi Ritonga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi  menyampaikan, yang disebut perbuatan melawan hukum nanti akan dilihat pada saat persidangan apakah betul melawan hukum atau tidak.

"Ada kriteria yang harus ditentukan, apakah betul perbuatan melawan hukum atau tidak," ucap Ery.

Ery menyebut untuk fakta sendiri nantinya akan dituangkan dalam putusan. Mana yang kira-kira perbuatan melawan hukum nya mana yang tidak. 

"Kalau perbuatan yang melawan hukum oleh pejabat ini dulunya Pengadilan Negeri sekarang sudah berpindah ke PTUN," terang dia.

Dijelaskan Ery ada 14 objek unit ruko, yang dipersoalkan di blok ruko 44 dan blok ruko 25 ini berkaitan dengan pemberitahuan dengan sewa.

Sementara itu Yalid kuasa Hukum Penggugat (penyewa ruko 44) menyampaikan, gugatan ini dilakukan oleh 13 orang dari 14 ruko yang menjadi objek sengketa. Sidang hari ini untuk memperlihatkan objek berupa ruko yang yang diklaim.

"Kami memperlihatkan ruko yang menjadi objek sengketa ada 2 gugatan, pertama klaim pasar sarina ruko 44 adalah barang milik daerah, gugatan kedua dari pedagang merupakan tindakan pemerintah meminta sewa ruko ini, kalau tidak bayar akan dikosongkan," ucap Yalid. 

Kata Yalid, dalam fakta persidangan, didalilkan soal surat menyurat, yang berkaitan dengan ruko Pasar Sarina. Dalam gugatan ini untuk memenuhi apa yang mejadi hak dari pedagang.

Penulis :Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda