Pasangan Agus Nazar bakal dilantik Presiden RI Prabowo Subianto menjadi Bupati Tebo pada 6 Februari 2025 mendatang
TEBO – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Tebo terpilih hasil dari pemilihan kepada daerah 2024 lalu dipercepat 6 Februari 2025 bagi sudah ditetapkan oleh KPU.
Informasi yang dirangkum pelantikan ini dilakukan secara serentak Gubernur dan wakil Gubenur, Bupati dan wakil Bupati Walikota dan wakil Walikota oleh bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Jakarta 6 Februari.
Hal tersebut diketahui setelah terbitnya Surat ber KOP Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) tertanggal 22 Januari 2025 tentang kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi 2 DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri,Komisi Pemilihan Umum RI,Badan Pengawas Pemilu RI,Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.
Dalam isi surat tersebut, pada point pertama DPR RI beserta peserta rapat diatas menyetujui pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terpilih dari hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024.
Bagi yang tidak ada sengketa hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan ditetapkan oleh KPU Kabupaten serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Buati dan Wakil Bpatiserta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara, Kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku
2, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terpilih dari hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi RI berkekuatan Hukum. Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
Redaksi