Polisi Tangkap Penadah Hasil Ilegal Mining, Disini TKPnya - Portal Media Online

05 Maret, 2021

Polisi Tangkap Penadah Hasil Ilegal Mining, Disini TKPnya

Barang bukti milik pelaku yang berhasil diamankan polisi


TEBO-Satuan Reskrim Polres Tebo berhasil menangkap penadah emas hasil aktifitas tambang emas ilegal, pada Kamis (4/3) pukul 20.00 wib di Desa Teluk Kembang Jambu, Kec Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Pelaku diketahui Wahyudi (21) Swasta merupakan warga RT.01 Rw.01 Desa Taman Agung kec. Bathin III  kab.Bungo.

Penangkapan ini berdasarkan LP Atau Dumas : LP / A. 38/ III / 2021 / JAMBI / RES TEBO / SPKT. Tanggal 04 Maret 2021. 

Akibatnya pelaku dijerat dengan Pasal dalam UU Pasal 161 UU  RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. 

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, SIK Melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar membenarkan penangkapan pelaku penadah hasil aktifitas tambng emas ilegal (PETI).

"Benar saja Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku penadah hasil emas ilegal dan mengamankan sejumlah barang bukti kemarin (Kamis'red)," kata Kasat Reskrim.

Diceritakan Kasat,  bahwa pada Rabu (04//3) pukul 20.00 wib dirumah milik Wahyudi yang beralamat di Desa Teluk Kembang Jambu Ke Tebo Ulu Kab. Tebo, berdasarkan hasil Penyelidikan yang di lakukan tim Sat Reskrim Polres Tebo mendapatkan informasi bahwa di rumah milik Wahyudi sering terjadi perbuatan ilegal mining atau jual beli emas hasil tambang ilegal.

Kemudian Tim langsung menuju ke rumah milik Wahyudi dan melakukan penangkapan. Ppada saat Itu tersangka Wahyudi sedang berada di rumah tersebut yang sedang melakukan kegiatan jual beli pentolan emas dan pembakaran pentolan emas hasil pertambangan ilegal. 

"Malam itu juga kita tangkap pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kasat lagi.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit alat komunikasi Handpone merek Xiomi warna putih
Satu unit timbangan elektronik merek pocket scale warna hitam.
Satu pcs tabung kosong tabung gas
Satu pcs kalkulator elektronik  warna putih hijau merek deli, satu buah gunting
Satu buah nota penjualan,. Satu buah korek api gas warna ungu, satu buah mangkok besar untuk membakar emas,. Empat buah mangkok kecil tempat mambakar emas dan 2,85 gram logam berharga/emas yg terbagi dari 3 pentolan emas.(lalu)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda