Tergiur Kemolekan Tubuh, Ayah di Tebo Tega Setubuhi Kedua Anak Kadung - Portal Media Online

03 Agustus, 2021

Tergiur Kemolekan Tubuh, Ayah di Tebo Tega Setubuhi Kedua Anak Kadung

 

Pelaku JS (39) diamankan tim Reskrim Polres Tebo

TEBO-Seorang pria warga di Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, terpaksa diringkus Tim Sultan Polres Tebo. Pasalnya, pria diketahui JS (39) ini sangat biadab karena tega menyetubuhi dua darah dagingnya sendiri yakni Bunga (20) dan Mawar (16) nama samaran.

Parahnya, perbuatan bejat ini telah dilakukannya selama kurang lebih 4 tahun lamanya.

Dari pengakuan Bunga, ia sudah berulangkali disetubuhi sang ayah. Bahkan, pelaku melakukan aksi bejat tersebut sejak ia masih SMP (usia 16 tahun) hingga ia berusia 20 tahun.

Sementara, sang adik Mawar juga mengaku disetubuhi. Sang ayah melancarkan aksinya pada saat sang ibu tidak berada dirumah. Dan kadang pelaku melakukannya dikamar dan di kebun.

Selama bertahun-tahun, kedua korban tidak berani melaporkan kejadian yang menimpanya karena pelaku mengancam akan meninggalkan sang ibu dan korban jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Namun, kian hari kedua korban merasa tertekan dan akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan ke Polisi. 

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat diintrogasi, pelaku juga mengakui bahwa ia memang sudah sering menyetubuhi kedua anak kandungnya. Pelaku juga mengaku bahwa ia mulai menyetubuhi anaknya itu pada tahun 2018 hingga 2021.

Terkait hal ini, Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

"Ya, pelaku kita tangkap berdasarkan laporan dari dua gadis yang mengaku telah di setubuhi ayahnya," kata Kasat, Senin (02/08).

Kini, lanjut Kasat, pelaku sudah diamankan di unit PPA Mako Polres Tebo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," pungkas Kasat.(red

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda