Sidang Terduga Ijazah Palsu, Mendengarkan Tanggapan Eksepsi - Portal Media Online

11 November, 2021

Sidang Terduga Ijazah Palsu, Mendengarkan Tanggapan Eksepsi

 

Sidang Terduga Ijazah palsu, mendengarkan tanggapan eksepsi

TEBO - Sidang lanjutan dugaan Ijazah Palsu Kades Medan Seri Rambahan, Tebo Ulu Kabupaten Tebo, yakni mendengarkan tanggapan terhadap Eksepsi. Diantaranya dengan pemeriksaan tiga orang saksi yaitu Rino Rinaldo, Muhammad Yamin, dan Nurdin. Sidang ini berlangsung di ruang sidang cakra Pengadilan Negri (PN) Tebo Kamis (11/11). Sementara terdakwa AZ tampak hadir secara daring di tengah persidangan.

Dari fakta persidangan keterangan saksi sekaligus pelapor mantan Kades Medan Seri Rambahan Muhammad Yamin mengatakan, keberatan ijazah Kades AZ tidak ada nilai. Dirinya merasa dirugikan karena sudah adanya kecurangan, hal itu diakuinya saat melihat ijazah Kades AZ di meja panitia pilkades waktu saat proses administrasi.

Saksi kedua Nurdin mantan Sekdis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Tebo mengatakan, dirinya mengaku tidak pernah melegalisir ijazah tersebut. Menurut pengakuannya dia tidak pernah melegalisir ijazah atas nama AZ tapi pernah melegalisir ijazah atas nama Arfan.

Majelis Hakim mengatakan keterangan saat BAP dari pihak kepolisian dan fakta persidangan ada perbedaan atas pernyataan mantan sekdis tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Syafei usai sidang mengatakan belum bisa menentukan apakah nanti akan menghadirkan saksi ahli ke depannya atau tidak.

"Nanti kita belum tentukan apakah akan menghadirkan ahli dari seperti kementerian pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud)" ungkapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa Hermasyah mengatakan, hari ini sidang lanjutan tanggapan terhadap esepsi, dirinya mengatakan bahwa Terdakwa merupakan korban.

"Terdakwa, (AZ'red) sendiri tidak mengetahui bahwa Ijazah tersebut palsu atau tidaknya sampai dengan pencalonan Pilkades sendiri" jelasnya.

Dijelaskannya yang mengurus semuanya yaitu Arfan dan kita perlu pembuktian materil.

"Seharusnya untuk menentukan ijazah tersebut palsu atau tidak harus ada pembuktian dari uji laboratorium forensik untuk mengetahui ijazah tersebut palsu atau tidak. 

Lanjutnya  untuk menentukan ijazah itu asli atau palsu tentu ada kriteria apakah palsu blangkonya atau palsu tanda tangannya, palsu nomor registrasinya atau isinya.

"Harusnya pembuktian dulu di uji dulu ijazah tersebut asli atau tidak baru itu bisa dibawa ke jalur Hukum" pungkasnya.

Hingga saat ini sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada kamis 18 November mendatang.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda