TEBO - Fraksi partai amanat nasional (PAN) DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi menegaskan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum berjalan secara optimal. Namun begitu, Fraksi PAN tetap menyetujui Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), dengan sejumlah catatan yang menjadi perhatian pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.
Pandangan akhir (Panhir) Fraksi PAN dalam rapat paripurna DPRD tersebut dibacakan oleh Yuzep Herman, pada rapat paripurna agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang dilaksanakan di aula utama gedung DPRD Tebo, Senin 6 Juli 2026.
Redaksi

