Dewan Sidak ke Desa Wanareja Rimbo Ulu Soal Aset - Portal Media Online

31 Agustus, 2022

Dewan Sidak ke Desa Wanareja Rimbo Ulu Soal Aset

 

Dewan Sidak ke Desa Wanareja Rimbo Ulu soal Aset

TEBO- Delapan anggota DPRD Kabupaten Tebo diantaranya Waka I Aivandri AB, Waka II Syamsurizal, Sumiyati, Karno, Nuryanto, Ahmad Ankam dan Nuryanto pada Senin (29/08/2022) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu.

Sidak ini dalam rangka menindak lanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan oleh Kades Wanareja, Maulina Gautami yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat desa Wanareja yang didampingi Ormas DPD Pekat IB Kabupaten Tebo.

Awal sidak didahului dengan pertemuan di balai pertemuan kantor desa Wanareja yang dihadiri oleh Camat Rimbo Ulu, Kapolsek Rimbo Ulu, Kades Wanareja, perwakilan dari BPN Tebo, warga yang menguasai tanah negara dan tokoh masyarakat.

Pada pertemuan tersebut, diisi dengan penyampaian argumen yang disampaikan oleh Kades Wanareja Maulina Gautami, warga yang menguasai tanah negara, tokoh masyarakat desa Wanareja dan ditengahi oleh anggota DPRD Tebo yang melakukan sidak.

Kemudian, rombongan sidak yang didampingi 2 orang pegawai BPN Kabupaten Tebo ini, melakukan cek ke tanah negara yang dikuasai oleh warga dan didampingi perwakilan dari Pemdes Wanareja dan tokoh masyarakat.
Usai cek lokasi, rombongan kembali ke balai pertemuan untuk kembali melakukan mediasi. 

Sementara, mencuatnya persoalan tersebut, diawali dari salah satu warga yang selama ini menguasai tanah negara di desa Wanareja hendak mengurus Sporadik ke kantor desa. Namun warga tersebut ditolak oleh Kades karena tanah negara tersebut diklaim oleh Kades sebagai Tanah Kas Desa (TKD) desa Wanareja.

Pada sidak tersebut, ada beberapa kesimpulan diantaranya:
Tanah Bengkok/TKD tidak bisa dimiliki perorangan.
Yang sudah menempati sebagai tempat tinggal/rumah agar dirembukkan ulang dengan desa terkait status tempat tinggal.
Desa memetakan TKD dengan melibatkan BPN.
Status 3 buah Sertifikat akan dikoordinasikan dengan BPN.
Desa agar menyampaikan data masyarakat yang menempati TKD baik rumah disertai dengan luasnya dilampirkan KTP/KK.
Data tersebut paling lambat diterima satu Minggu.

Ketua Ormas DPD PEKAT IB Kabupaten Tebo, Romi Faisal menyatakan bahwa untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pemerintah harus memikirkan dampak sosialnya dan terkait tanah negara yang diklaim oleh Kades sebagai tanah TKD, apa perlakuan hukum selama ini dari desa.

"Secara perlakuan hukum, Pemdes Wanareja tidak bisa membuktikan bahwa tanah negara tersebut tanah TKD. Sementara warga yang mengelola dan menguasai tanah negara tersebut sudah lebih dari 20 tahun," sebut Romi.

Penulis : Sobirin
Editor : Ade Sukma

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda